{"id":1448,"date":"2026-08-06T13:52:12","date_gmt":"2026-08-06T13:52:12","guid":{"rendered":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/?p=1448"},"modified":"2026-08-06T13:52:12","modified_gmt":"2026-08-06T13:52:12","slug":"persyaratan-pembuatan-surat-keterangan-pbb-tidak-terbit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/?p=1448","title":{"rendered":"Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan PBB Tidak Terbit"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Surat Keterangan PBB Tidak Terbit merupakan surat yang diterbitkan oleh kantor kelurahan untuk menerangkan bahwa objek pajak tertentu belum memiliki atau belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat ini biasanya digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam pengurusan sertifikat tanah, jual beli, perizinan, maupun keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemohon wajib melampirkan <strong>fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)<\/strong> dan <strong>fotokopi Kartu Keluarga (KK)<\/strong> yang masih berlaku sebagai bukti identitas. Selain itu, pemohon juga harus membawa <strong>surat pengantar dari Ketua RT dan RW<\/strong> setempat yang menerangkan bahwa objek tanah atau bangunan tersebut berada di wilayah administrasi kelurahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebagai dokumen pendukung, pemohon diwajibkan melampirkan <strong>fotokopi alas hak atau bukti kepemilikan tanah<\/strong>, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Surat Keterangan Tanah (SKT), atau dokumen lain yang sah. Apabila diperlukan, pemohon juga dapat diminta menyerahkan <strong>fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir<\/strong> atas objek pajak yang berdekatan atau dokumen pendukung lainnya untuk memudahkan proses verifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seluruh berkas yang diajukan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kelurahan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa objek pajak memang belum memiliki SPPT PBB atau PBB belum diterbitkan, maka kelurahan akan menerbitkan Surat Keterangan PBB Tidak Terbit yang ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masyarakat diharapkan memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan lengkap, jelas, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses pelayanan administrasi serta menghindari penundaan dalam penerbitan Surat Keterangan PBB Tidak Terbit. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum surat dapat diterbitkan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Surat Keterangan PBB Tidak Terbit merupakan surat yang diterbitkan oleh kantor kelurahan untuk menerangkan bahwa objek pajak tertentu belum memiliki atau belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat ini biasanya digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam pengurusan sertifikat tanah, jual beli, perizinan, maupun keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1448","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1448","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1448"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1448\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1449,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1448\/revisions\/1449"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1448"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1448"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1448"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}