{"id":1588,"date":"2026-08-27T13:34:55","date_gmt":"2026-08-27T13:34:55","guid":{"rendered":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/?p=1588"},"modified":"2026-08-27T13:34:55","modified_gmt":"2026-08-27T13:34:55","slug":"persyaratan-berkas-surat-keterangan-ghoib-untuk-mengajukan-proses-sidang-cerai-di-pengadilan-agama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/?p=1588","title":{"rendered":"Persyaratan Berkas Surat Keterangan Ghoib untuk Mengajukan Proses Sidang Cerai di Pengadilan Agama"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk mengajukan <strong>Surat Keterangan Ghoib<\/strong> dari kantor kelurahan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengajuan perkara perceraian di <strong>Pengadilan Agama<\/strong>, pemohon terlebih dahulu menyiapkan <strong>surat pengantar dari RT\/RW setempat<\/strong>. Surat pengantar tersebut menerangkan bahwa pihak yang dicari atau yang dinyatakan ghoib sudah tidak diketahui keberadaan atau tempat tinggalnya berdasarkan keterangan lingkungan setempat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemohon wajib melampirkan <strong>fotokopi Kartu Keluarga (KK)<\/strong> dan <strong>Kartu Tanda Penduduk (KTP)<\/strong> pemohon. Apabila tersedia, pemohon juga dapat melampirkan fotokopi KTP atau identitas pihak yang dinyatakan ghoib serta <strong>fotokopi buku nikah atau kutipan akta nikah<\/strong> sebagai dokumen pendukung untuk membuktikan hubungan perkawinan antara kedua belah pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selanjutnya, pemohon dapat melampirkan <strong>surat pernyataan dari pemohon<\/strong> yang menerangkan bahwa keberadaan pihak yang dinyatakan ghoib tidak diketahui dan telah dilakukan upaya untuk mencari atau menghubunginya. Pemohon juga dapat membawa dokumen atau surat dari <strong>Pengadilan Agama<\/strong> apabila surat keterangan tersebut telah dipersyaratkan dalam proses pengajuan perkara cerai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemohon disarankan membawa <strong>dokumen asli beserta fotokopinya<\/strong> saat mengajukan permohonan ke kantor kelurahan. Petugas kelurahan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap identitas, alamat terakhir, serta keterangan mengenai keberadaan pihak yang dinyatakan ghoib. Apabila diperlukan, petugas dapat meminta keterangan tambahan dari RT\/RW atau pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, <strong>Surat Keterangan Ghoib<\/strong> dapat diproses oleh kantor kelurahan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Surat tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan atau proses perkara perceraian di Pengadilan Agama. Pemohon sebaiknya memastikan kembali persyaratan perkara kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan karena dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai dengan jenis perkara dan ketentuan pengadilan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Untuk mengajukan Surat Keterangan Ghoib dari kantor kelurahan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengajuan perkara perceraian di Pengadilan Agama, pemohon terlebih dahulu menyiapkan surat pengantar dari RT\/RW setempat. Surat pengantar tersebut menerangkan bahwa pihak yang dicari atau yang dinyatakan ghoib sudah tidak diketahui keberadaan atau tempat tinggalnya berdasarkan keterangan lingkungan setempat. Pemohon wajib melampirkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1588","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1588","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1588"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1588\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1589,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1588\/revisions\/1589"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1588"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1588"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kelurahansukodadi.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1588"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}