PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT KETERANGAN VALIDASI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (SHM)

Setiap pemohon yang akan mengajukan Surat Keterangan Validasi Sertifikat Hak atas Tanah (SHM) wajib mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa dokumen asli dan fotokopi sebagai bahan pemeriksaan administrasi.

Persyaratan administrasi yang harus dilampirkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Sertifikat Hak atas Tanah (SHN/SHM atau jenis hak lainnya), serta fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pemberi kuasa, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa. Petugas berwenang dapat meminta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan untuk proses verifikasi.

Seluruh dokumen yang disampaikan harus sesuai dengan data yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen, pemohon wajib melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan sebelum proses validasi dapat dilanjutkan.

Demikian persyaratan pengajuan Surat Keterangan Validasi Sertifikat Hak atas Tanah (SHM) ini disusun sebagai pedoman bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan. Persyaratan ini dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Pemerintah Desa/Kelurahan maupun instansi yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *