Phone:
(701)814-6992
Physical address:
6296 Donnelly Plaza
Ratkeville, Bahamas.
Untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor lurah sebagai salah satu dokumen pendukung Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pemohon perlu mempersiapkan berkas administrasi secara lengkap dan sesuai dengan data keluarga. Persyaratan utama yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, fotokopi KTP calon mahasiswa apabila sudah memiliki, serta fotokopi Kartu Indonesia Anak (KIA) atau dokumen identitas lain apabila diperlukan. Pemohon juga sebaiknya membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas pada saat proses verifikasi.
Pemohon selanjutnya perlu menyiapkan surat pengantar atau surat keterangan dari Ketua RT dan/atau RW setempat sebagai dasar pengajuan pelayanan di kantor kelurahan. Surat tersebut memuat keterangan mengenai identitas pemohon dan domisili yang bersangkutan. Selain itu, pemohon dapat melampirkan dokumen pendukung kondisi ekonomi keluarga, seperti surat keterangan penghasilan orang tua/wali, slip penghasilan apabila tersedia, atau keterangan pekerjaan dan penghasilan bagi orang tua/wali yang bekerja secara informal. Dokumen ini membantu proses verifikasi kondisi sosial ekonomi keluarga.
Khusus untuk keperluan pengajuan KIP Kuliah, pemohon disarankan membawa bukti pendaftaran atau dokumen yang berkaitan dengan KIP Kuliah, apabila sudah tersedia. Dokumen dapat berupa bukti pendaftaran KIP Kuliah, kartu peserta, bukti registrasi, surat atau informasi dari perguruan tinggi, maupun dokumen lain yang menunjukkan bahwa SKTM tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan pendidikan. Calon mahasiswa juga dapat menyiapkan fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus apabila diminta sebagai dokumen pendukung administrasi.
Apabila keluarga memiliki dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi atau kepesertaan dalam program bantuan sosial, pemohon dapat melampirkannya sebagai dokumen pendukung tambahan, misalnya kartu atau surat keterangan penerima bantuan sosial sesuai kondisi keluarga. Pemohon juga perlu memastikan bahwa seluruh data pada dokumen, terutama nama, NIK, nomor KK, alamat, dan susunan anggota keluarga, sudah sesuai. Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya dilakukan klarifikasi atau perbaikan terlebih dahulu agar proses penerbitan surat tidak mengalami kendala.
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada petugas pelayanan kantor lurah/kelurahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan pelayanan yang berlaku. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan kondisi pemohon memenuhi ketentuan, Surat Keterangan Tidak Mampu dapat diproses dan diterbitkan untuk digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan KIP Kuliah. Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya, sehingga pemohon sebaiknya memastikan kembali ketentuan yang berlaku di kantor kelurahan setempat sebelum mengajukan permohonan.