Phone:
(701)814-6992
Physical address:
6296 Donnelly Plaza
Ratkeville, Bahamas.
Untuk mengajukan Surat Keterangan Domisili dari kantor kelurahan sebagai salah satu persyaratan administrasi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemohon terlebih dahulu menyiapkan surat pengantar dari RT/RW setempat. Surat pengantar tersebut menjadi dasar pengajuan dan menerangkan bahwa pemohon benar-benar berdomisili di wilayah kelurahan yang bersangkutan.
Pemohon wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan identitas pemohon, NIK, alamat tempat tinggal, serta kesesuaian data kependudukan yang tercatat di wilayah kelurahan.
Selanjutnya, pemohon dapat melampirkan dokumen pendukung dari bank atau lembaga pembiayaan yang menerangkan bahwa Surat Keterangan Domisili diperlukan untuk keperluan pengajuan KPR. Apabila diperlukan, pemohon juga dapat membawa dokumen terkait rumah atau perumahan yang akan dibeli, seperti formulir pengajuan KPR atau surat keterangan dari pengembang.
Pemohon disarankan membawa dokumen asli beserta fotokopinya pada saat mengajukan permohonan ke kantor kelurahan. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data berdasarkan dokumen yang disampaikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai atau persyaratan belum lengkap, pemohon dapat diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum surat diproses.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Surat Keterangan Domisili dapat diproses oleh kantor kelurahan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Surat tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan KPR kepada bank atau lembaga pembiayaan. Persyaratan tambahan dapat disesuaikan dengan ketentuan kantor kelurahan dan pihak bank yang bersangkutan.