Warga yang ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Ahli Waris wajib mengunggah atau membawa dokumen-dokumen berikut:
1. Dokumen Utama (Identitas)
- Surat Pengantar asli dari Ketua RT dan RW setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/fotokopi milik seluruh ahli waris yang masih hidup.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru milik almarhum/almarhumah dan seluruh ahli waris.
2. Dokumen Bukti Kematian & Pernikahan
- Surat Kematian resmi dari Rumah Sakit, Dokter, atau Kepala Desa/Lurah.
- Buku Nikah / Akta Perkawinan almarhum/almarhumah (legalisir).
- Akta Kelahiran seluruh anak kandung/ahli waris untuk membuktikan hubungan darah.
3. Dokumen Pendukung & Saksi
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris di atas meterai Rp10.000.
- KTP 2 Orang Saksi (biasanya tokoh masyarakat atau tetangga terdekat yang mengetahui silsilah keluarga).
- Fotokopi Dokumen Aset (jika diperlukan, seperti sertifikat tanah, kerpangan, atau buku tabungan).