PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Warga yang ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Ahli Waris wajib mengunggah atau membawa dokumen-dokumen berikut:

1. Dokumen Utama (Identitas)

  • Surat Pengantar asli dari Ketua RT dan RW setempat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/fotokopi milik seluruh ahli waris yang masih hidup.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru milik almarhum/almarhumah dan seluruh ahli waris.

2. Dokumen Bukti Kematian & Pernikahan

  • Surat Kematian resmi dari Rumah Sakit, Dokter, atau Kepala Desa/Lurah.
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan almarhum/almarhumah (legalisir).
  • Akta Kelahiran seluruh anak kandung/ahli waris untuk membuktikan hubungan darah.

3. Dokumen Pendukung & Saksi

  • Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris di atas meterai Rp10.000.
  • KTP 2 Orang Saksi (biasanya tokoh masyarakat atau tetangga terdekat yang mengetahui silsilah keluarga).
  • Fotokopi Dokumen Aset (jika diperlukan, seperti sertifikat tanah, kerpangan, atau buku tabungan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *